Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, polisi masih terus memburu sosok yang disebut tersangka sebagai pemasok guna mengungkap secara utuh jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut.


Belum ada diskusi untuk artikel ini.
Kolom komentar telah dinonaktifkan.