Bawa Sabu, Ekstasi dan Sajam, Pria di Belitang Mulya Gagal Kabur dari Kejaran Polisi

admin
Oleh admin Diterbitkan 8 Juni 2026, 19:16 WIB
polres oku timur
G (36), warga Desa Petanggan, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur, ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Purwodadi, Kecamatan Belitang Mulya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, polisi masih terus memburu sosok yang disebut tersangka sebagai pemasok guna mengungkap secara utuh jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut.

Penulis: admin
Editor: Redaksi
Sumber: Sumsel.Today

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Presisi24.com.

Berita Terkait

  • Belum ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

  • Belum ada rekomendasi.

Belum ada diskusi untuk artikel ini.

Kolom komentar telah dinonaktifkan.