Polda Sumsel Unit Pidum Satreskrim Polres Muba dan Polsek Sangga Desa Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan
Presisi24.com – Palembang,Gabungan Jatanras Polda Sumsel unit pidum satreskrim polres Muba dan Polsek Sangga desa berhasil Ungkap Kasus Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah menembak mati seorang pria yang diduga mencuri buah sawit di kebunnya. Korban sempat dibuang ke sawah oleh pelaku.
Pelaku diketahui bernama Muhamad Fajri (45), seorang petani sawit sekaligus ASN di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Ia menembak korban bernama Rocki Marciana (39), seorang nelayan warga setempat, hingga tewas dengan luka tembak di paha, tangan, dan kepala.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun I, Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Pelaku memergoki korban tengah mencuri buah sawit di kebunnya. Saat itu pelaku langsung menembak korban dua kali, mengenai paha kiri dan tangan kanan,” ujar Tri Wahyudi saat rilis kasus di Mapolda Sumsel, Rabu (29/10/2025).
Usai penembakan pertama, Fajri pulang ke rumah. Sekitar lima jam kemudian, ia kembali ke lokasi bersama anaknya berinisial TH (16) untuk memeriksa kondisi korban. Saat mengetahui korban masih hidup, Fajri kembali menembak satu kali ke arah kepala hingga korban tewas di tempat.
“Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung. Anaknya bertugas menerangi lokasi dengan senter. Mereka lalu membawa jasad korban menggunakan sepeda motor dan membuangnya di area sawah sekitar 350 meter dari lokasi kejadian,” jelas Tri.
Tak berhenti di situ, Fajri dan anaknya kembali ke lokasi untuk membersihkan darah dan jejak kejahatan di sekitar tempat kejadian perkara.
Orang tua korban yang curiga karena anaknya tak pulang selama empat hari akhirnya melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, jasad korban ditemukan, dan pada Minggu (26/10) sekitar pukul 04.00 WIB, tim Jatanras berhasil menangkap Fajri dan anaknya di rumah mereka.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata angin, pakaian korban, satu pompa angin, satu sepeda motor, serta satu peluru yang diangkat dari tubuh korban.
Atas perbuatannya, Muhamad Fajri dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara anaknya TH dijerat Pasal 338 jo 55 atau 56 KUHP karena turut membantu tindak pidana tersebut.
Dalam pemeriksaan, Fajri mengaku nekat menembak karena kesal kebun sawitnya sering kali dicuri.“Saya sudah sering ingatkan agar tidak mencuri lagi, tapi tetap diulangi,” kata Fajri di hadapan penyidik.DN













Discussion about this post