JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil sebagai respons atas pernyataan kontroversialnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung akhir pekan lalu.
Laporan tersebut resmi terdaftar pada Senin (20/7) dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap marwah profesi wartawan yang dianggap telah dilecehkan oleh Hotman melalui kalimat ‘punya otak enggak’.
Meski Hotman Paris telah mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya, Edison menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut tidak menggugurkan dugaan pelanggaran pidana. PWI tetap mendorong pihak kepolisian untuk memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku.
Dalam laporan resminya, PWI menyangkakan Hotman dengan dugaan tindak pidana penghinaan, merujuk pada Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
Perselisihan ini dipicu saat Hotman Paris memberikan keterangan pers terkait kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang tersangkut kasus korupsi. Saat didesak pertanyaan oleh jurnalis, Hotman menunjukkan sikap emosional dengan melontarkan kata-kata merendahkan seperti menyuruh jurnalis untuk diam (shut up) hingga menyebut wartawan tidak memiliki otak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotman Paris belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut terkait pelaporan yang dilayangkan oleh organisasi wartawan tersebut. Insiden ini telah memicu kecaman luas dari berbagai organisasi profesi jurnalis di seluruh tanah air yang menuntut profesionalisme dari figur publik dalam berinteraksi dengan media. (*)
