OKU Timur – Pergub Sumsel kembali disorot setelah truk batu bara masih diduga melintas hingga depan Kantor Bupati.
Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melarang angkutan batu bara menggunakan jalan umum sejak beberapa tahun lalu.
Larangan tersebut tertuang dalam Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 yang hingga kini masih berstatus berlaku.
Pergub itu mencabut aturan lama yang sebelumnya masih memperbolehkan angkutan batu bara melintasi jalan umum tertentu.
Sejak November 2018, angkutan batu bara diwajibkan menggunakan jalan khusus, jalur sungai, maupun transportasi kereta api.
Ketentuan tersebut kembali diperkuat melalui Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang diterbitkan pemerintah.
Instruksi itu mewajibkan seluruh angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan nasional maupun jalan kabupaten dan kota.
Pemerintah Provinsi Sumsel bahkan menetapkan larangan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026 lalu.
Pemprov juga menegaskan sanksi administratif berupa penghentian penerbitan rekomendasi bagi perusahaan yang masih melanggar aturan.
Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi berbeda dengan semangat aturan yang telah diterbitkan pemerintah daerah tersebut.
Sejumlah warga mengaku masih melihat iring-iringan truk batu bara melintas pada malam hari di wilayah Martapura.
Ironisnya, kendaraan bertonase besar tersebut disebut masih melintas hingga kawasan depan Kantor Bupati OKU Timur.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan angkutan batu bara di daerah.
“Kalau memang sudah dilarang, mengapa truk batu bara masih terlihat melintas hampir setiap malam,” ujar seorang warga.
Warga lainnya berharap pemerintah tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya berjalan secara konsisten.
“Aturannya sudah jelas, masyarakat hanya ingin melihat adanya tindakan nyata terhadap pelanggaran yang masih terjadi,” katanya.
Keberadaan truk batu bara di jalan umum dinilai berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan.
Masyarakat pun mempertanyakan tingkat kepatuhan perusahaan angkutan terhadap regulasi yang masih berlaku hingga saat ini.
Jika aturan masih berlaku, maka seluruh perusahaan seharusnya menghormati kebijakan demi kepentingan masyarakat luas bersama.
Publik kini menanti langkah pemerintah, Dishub, dan aparat penegak hukum memastikan larangan tidak sekadar menjadi dokumen administratif. (*)
