Presisi24.com – Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Amankan Pelaku Pencabulan Mahasiswa di Bawah Umur
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawa Umur berhasil di amankan dipolda sumsel Kriminal Umum,rabu20-agustus-2024

Pelapor An. Dr.. Martini, S.H., M.H, merupakan ibu dari teman korban yang diberi kuasa oleh orang tua korban, korban Afl merupakan mahasiswa baru di universitas terkemuka Dipalembang berawal korban yang mengenal tersangka DARI Sosmed telegram dengan nama grup Camaba, dari perkenalan tersebut diketahui bahwa tersangka merupakan Staf bagian administrasi akademik Kemahasiswaan setelah BERKENyALAN berlanjut di whatsapp dan tersangka Kn berkeinginan untuk datang ke kosan korban, sehingga pada hari senin tanggal 19 agustus 2024 tersangka Kn datang ke kost korban sesampai DIKOST korban tersangka masuk kedalaman kamar korban nomor 4 dan tersangka langsung duduk dikasur sambil mengobrol dan memberikan nasihat kepada korban tidak beberapa lama tersangka mencium kening, ke 2 (dua) mata, pipi korban dan saat mencium bibir korban langsung menarik kepalanya dengan berkata “jangan pak” namun tersangka berkata “tidak APA-APA””. setelah itu korban meminta tersangka pulang dengan alasan korban besok mau kuliah, saat akan keluar kamar tangan tersangka Kn langsung memegang kemaluan korban sehingga korban tepis dan tersangka keluar dari kamar. setelah kejadian tersebut terjadi kembali kejadian YANG sama yang terjadi pada hari minggu pada tanggal 25 agustus 2024 sekira pukul 20.30 wib dan saat kejadian yang dilakukan oleh tersangka diketahui oleh SAKSI-SAKSI disertai dengan bukti rekaman video atas perbuatan tersangka dibawa dan diamankan oleh masyarakat serta korban melaporkan kejadian tersebut,”ucapnya
Pasal yang diterapkan dan ancaman PIDANA : pasal 82 ayat 1 No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 huruf E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan ANAK. : ayat 1 “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun SAMPAI 15 tahun dan denda paling banyak RP. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Motif : pelaku menghubungi korban MELALUI whatsapp secara intens dengan tujuan ingin datang ke kontan korban dan pada saat pelaku mencabuli korban berkata “kan kamu baru pertama kali ditinggal oleh orang tua, bagus-bagus di kota orang, orang tua Mu capek cari duit, kalau ada masalah di kampus bilang saja sama saya, anggap saya orang tua mu”
Dasar : laporan polisi nomor : LPB / 928 / VIII / 2024 / SPKT / POLDA SUMSEL, tanggal 26 Agustus 2024, pelapor An. dr. martini, S.H., M.H.. II. /’“Tkp : Kost tempat tinggal korban di Palembang. | III. waktu : hari senin tanggal 19 agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB. IV. korban : nama : laki-laki umur : 17 tahun 11 bulan pekerjaan: mahasiswa alamat: kota Palembang. V. TSK : nama : Karimin atau Kn umur : 49 tahun pekerjaan : Pns Disalah satu universitas di Palembang alamat : kota Palembang
Barang bukti : a. 1 (satu) lembar kaos berkerah lengan pendek bermotif garis putih DAN abu-abu milik korban AFL. b. 1 (satu) lembar celana Levis panjang warna hitam milik korban AFL. C. 1 (satu) buah Flash DISK berisi video berdurasi 19 detik.
Kronologis penangkapan : tersangka Kn DI bawa oleh masyarakat dan diserahkan kepada anggota unit 1 SUBDIT IV RENAKTA. kemudian Kasubdit IV AKBP RASWIDIATI ANGGRAINI, S.I.K. langsung memerintahkan anggota unit 1 SUBDIT IV RENAKTA yang dipimpin oleh Panit 1 Akp Heri HURAIRO. S.H., M.H. melakukan penangkapan dan PENAHANAN terhadap tersangka tersebut. XI. — rencana tindak lanjut. a. melakukan proses pendidikan. b. lengkapi berkas perkara. C. mengirimkan berkas perkara ke jaksa PENUNTUT umum.DN(**)













Discussion about this post