Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi, Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penahanan 2 Tersangka,
Presisi24.com – Terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali lakukan penahanan terhadap 2 (dua) Orang Tersangka, Senin (2/6/2025).
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari yang mengatakan bahwa tersangka atas nama MO dan MH diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 Tanggal 23 April 2025.
“Diamankannya 2 orang tersangka tersebut dari hasil penyidikan Obstruction Of Justice Perkara Tipikor dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019–2023,” katanya
Lanjut ia juga sampaikan bahwa setelah mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini, MO selaku Penasehat Hukum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.
Sedangkan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.
“Sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara ini,” ujarnya Vanny.
Lebih lanjut Vanny terangkan modus operandinya, dimana MO dan MH secara bersama sama membuat skenario pada saat penyidikan dalam perkara ini.
“Dalam perkara ini MO dan MH, mengarahkan kepada RD dan MA yang merupakan telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” terangnya
Terakhir dia tambahkan bahwa setelah tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, maka dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Tersangka atas nama MO dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari 02 – 21 Juni 2025. Sedangkan untuk tersangka MH di tahan dalam Perkara lain,” tandasnya Vanny (DN)**
Discussion about this post