• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Sumsel.Today
Presisi24.com
Advertisement
  • Home
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
No Result
View All Result
Presisi24.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tegakkan Disiplin, Polda Sumsel Hukum Berat Bripka H atas Kasus Pemukulan Warga

3 Oktober 2025
in Berita, Uncategorized
A A
Tegakkan Disiplin, Polda Sumsel Hukum Berat Bripka H atas Kasus Pemukulan Warga

Tegakkan Disiplin, Polda Sumsel Hukum Berat Bripka H atas Kasus Pemukulan Warga

Presisi24.com – PALEMBANG,Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menunjukkan komitmennya dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. Hal ini dibuktikan dengan putusan yang dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap salah satu personelnya, Bripka H (43), yang terbukti melakukan tindak pemukulan dan perkelahian dengan warga sipil.
Sidang KKEP yang diselenggarakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel tersebut dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, Bripka H (43), seorang Bintara di Polsek Sako Polrestabes Palembang, terbukti secara sah melakukan pemukulan dan perkelahian terhadap seorang warga berinisial F.

BacaJuga

Musim Penghujan, Polsek Belitang III Cek Debit Air Sungai

Polsek Belitang III Cek Debit Air Berkala

Perbuatan tersebut mengakibatkan korban, Sdr. F, mengalami luka lebam di bagian tubuh dan luka robek di bagian bibir bawah serta siku tangan kanan. Bripka H (43) disangkakan melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf (B) serta Pasal 13 Huruf (M) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam putusannya dengan Nomor PUT/71/X/2025/KKEP tertanggal 2 Oktober 2025, Komisi Kode Etik menyatakan Perilaku Pelanggar Dinyatakan Sebagai Perbuatan Tercela. Atas pelanggaran tersebut, Bripka H (43) dijatuhi sanksi berupa Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 (tiga puluh) hari.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR., menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata dari upaya Propam menjaga marwah institusi.

“Kami telah memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Hukuman yang dijatuhkan, yaitu penempatan khusus selama 30 hari dan pernyataan perbuatan tercela, merupakan sanksi yang harus diterima atas tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepada masyarakat. Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum, terutama terkait pelanggaran disiplin yang merugikan masyarakat dan citra kepolisian,” tegas Kombes Pol Raden Azis Safiri.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.IK., M.H., membenarkan putusan tersebut dan menambahkan bahwa Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran.

“Polda Sumsel bertindak cepat dan tegas dalam memproses kasus pelanggaran kode etik ini. Putusan yang dijatuhkan hari Kamis (2 Oktober 2025) menjadi bukti komitmen kami untuk memastikan setiap anggota Polri menjunjung tinggi kedisiplinan dan profesionalisme. Kami mengingatkan seluruh personel bahwa seragam yang dikenakan membawa tanggung jawab besar. Tidak ada ruang bagi tindakan arogansi atau kekerasan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.DN(**)

Tags: Kapolda SumselPolda SumselPolda Sumsel Hukum Berat Bripka H atas Kasus Pemukulan Warga
ShareSend

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Yayasan Baiturrahman Ruteng Diterpa Isu Kepemilikan dan klaim pewaris, Umat berharap Pemerintah Bertindak

Yayasan Baiturrahman Ruteng Diterpa Isu Kepemilikan dan klaim pewaris, Umat berharap Pemerintah Bertindak

31 Oktober 2025
Menebar Janji Manis Saat Reses di Nanga Mbaur: Masyarakat Dapil Meragukan Integritas Anggota DPRD Provinsi NTT Junaidin Mahasan

Menebar Janji Manis Saat Reses di Nanga Mbaur: Masyarakat Dapil Meragukan Integritas Anggota DPRD Provinsi NTT Junaidin Mahasan

23 Oktober 2025
4 Tersangka Pembunuhan Sadis disertai Pemerkosaan Yang Menggemparkan Warga di Tangkap

4 Tersangka Pembunuhan Sadis disertai Pemerkosaan Yang Menggemparkan Warga di Tangkap

4 September 2024
Ketua Umum Laskar Ampera SUMSEL, Dicky Arda, Angkat Bicara.

Ketua Umum Laskar Ampera SUMSEL, Dicky Arda, Angkat Bicara.

20 Juni 2024
Wujud Syukur Atas Kenaikan Pangkat Prajurit, Ajendam II Sriwijaya

Wujud Syukur Atas Kenaikan Pangkat Prajurit, Ajendam II Sriwijaya

0
Subdit IV Polda Sumsel Bersama S2AREA Bagikan Takjil ke Sekaligus Deklarasi Stop Tawuran

Subdit IV Polda Sumsel Bersama S2AREA Bagikan Takjil ke Sekaligus Deklarasi Stop Tawuran

0
Korem 044 Gapo Lepas Prajurit dan PNS Dinas Cuti Lebaran

Korem 044 Gapo Lepas Prajurit dan PNS Dinas Cuti Lebaran

0
Korem 044/Gapo Cari Bibit Petembak Sumsel Tingkat Nasional

Korem 044/Gapo Cari Bibit Petembak Sumsel Tingkat Nasional

0
Musim Penghujan, Polsek Belitang III Cek Debit Air Sungai

Musim Penghujan, Polsek Belitang III Cek Debit Air Sungai

2 Desember 2025
Polsek Belitang III Cek Debit Air Berkala

Polsek Belitang III Cek Debit Air Berkala

2 Desember 2025
Salah Satu Langkah Antisipasi Banjir, Personel Polsek Belitang III cek Debit Air Sungai

Salah Satu Langkah Antisipasi Banjir, Personel Polsek Belitang III cek Debit Air Sungai

2 Desember 2025
Kasrem 044 Gapo Ikuti Rakor Nasional Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kasrem 044 Gapo Ikuti Rakor Nasional Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

1 Desember 2025
Presisi24.com

© 2024 Presisi24.com

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita

© 2024 Presisi24.com