Candipuro, Kepolisin Sektor (Polsek) Candipuro, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Kebupaten Lampung Selatan
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial NR (42) dan ABH yang tergolong masih di bawah umur. Keduanya warga Desa Beringin Kencana
Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M. menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada bulan November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban bersama Manto warga Desa Sinar Pasemah
Peristiwa itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan dari sebuah rumah seorang warga NR
Kemudian dari informasi ini, kami pihak
Polsek Candipuro yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi yang di maksud
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami bersama Kanit Reskrim dan anggota mendatangi lokasi serta melakukan pengecekan serta pemeriksaan,” ujar Iptu Ali Humaeni, Rabu (18/2/2026) mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri
Lalu, dari dari hasil pengecekan dan
pemeriksaan yang kami lakukan di temukan sejumlah barang bukti berupa
spare part sepeda motor dan 1 unit mesin las listrik merek proquip 900 watt warna hijau kombinasi hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian
Selanjutnya kata Iptu Ali Humaeni, kami lakukan interogasi, dan dari keterangan NR dirinya mengakui bahwa barang tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan
bersama seorang anak berinisial A.S (13)
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan di interogasi pelaku NR mengakui barang -barang tersebut dari hasil pencurian yang dilakukan bersama seorang anak yang masih di bawah umur,” tegasnya
Dijelaskan oleh nya bahwa, selain sejumlah barang bukti spare part yang ditemukan, diduga berasal dari beberapa lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kemudian pelaku dan sejumlah barang bukti kami amankan di Mapolsek Candipuro guna penyelidikan lebih lanjut “Selain mengamankan pelaku sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian berupa 1 unit sepeda motor pabrikan China yang telah dimodifikasi dan 1 unit mesin las listrik turut di sita,” jelas Iptu Ali Humaeni
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin las listrik merek 1 unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin, dalam kondisi rusak serta tanpa dokumen yang sah.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp3.300.000,” imbuh Kapolsek Iptu Ali Humaeni
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Candipuro guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk pelaku yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang sistem peradilan pidana anak.
Kapolsek Iptu Ali Humaeni mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Laporkan segera bilamana ada aktivitas yang mencurigakan ke pihak Kepolisian agar segera dapat di tindak lanjuti,” ” pungkasnya
(Yanto)













Discussion about this post