Presisi24.com – Palembang,kegiatan Press Release Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Hari Kamis 09-Januari-2025 Pukul 15.00 WIB Tempat Gedung presisi Mapolda Sumatera Selatan Sesuai Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/479/X/2024/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES/POLDA
SUMSEL, tanggal 31 Oktober 2024.
Pelapor Atas Nama Dwi Nur Marlita
Waktu kejadian hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 (di ketahui sekira pukul 14.24 WIB)TKP Toko Indomaret Jl. Noerdin Pandji Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan.
Korban PT INDOMARCO PRISMATAMA
Tersangka :
- AS alias MPE bin Subekti, laki laki, 44 thn, swasta, alamat Jl. KLP Molek VII Kec. Kelapa Gading Kota Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta. (Berperan Masuk dan Memantau situasi didalam toko)
- DI binti H Abdul Fattah Qosim, Perempuan, 47 Tahun, swasta, Almt : Jl. Janur Hijau I Kec. Kelapa Gading Kota Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta. (Berperan Masuk dan Memantau situasi diluar toko)
- DH binti Deki Haumahu, perempuan 49 thn, IRT, Almt : Jl. Baladewa Kiri Kec. Johar Baru Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta
(Berperan Masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir toko serta menjual barang
hasil pencurian) - VJ binti Burhan Hasan Malig, perempuan, 31 Tahun, Pelajar/Mahasiswa
Almt : Cimanggis Indah Kec. Cilodong Kab. Depok Prov. Jawa Barat. (Berperan Masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir toko) - FS, laki laki, 44 Tahun, swasta, Almt : Komp. Griya Bintara Indah Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat. (Berperan sebagai Sopir)
- TM bin Suparman, laki laki, 23 tahun, Pelajar, Almt : Jl. Rawa Sari Timur Kec. Cempaka Putih Timur Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta. (Berperan memantau situasi diluar toko)
- MA, laki laki, 37 Tahun, swasta, Almt : Lingkungan VI Kec. Malalayang Kota Manado Pro. Sulawesi Utara. (Berperan Masuk ke dalam toko dan memantau situasi dalam toko)
- AO alias Dandi, laki laki, 32 Tahun, Almt : Jakarta Barat. (Berperan Masuk ke dalam toko dan mengambil barang di dalam toko) status DPO
- NV, laku laki, 32 tahun, alamat Jakarta Pusat Berperan membawa barang hasil pencurian dari dalam toko). Status DPO
Barang Bukti :
- 1 (satu) Unit mobil Honda BRV warna abu-abu metalik No Pol : B 2501 EGY
- 7 (tujuh) Unit Handphone
- 1 (satu) buah Topi yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian dan terekam CCTV.
Kronologis kejadian :
Pelapor selaku pegawai toko Indomaret melaporkan bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 14.24 wib telah terjadi pencurian di toko indomaret. Yang mana pelaku di ketahui berjumlah kurang lebih 9 orang berdasarkan gambar atau video yang terekam di CCTV toko. 2 orang pelaku masuk ke dalam toko, berpura-pura menanyakan barang ke kasir toko dgn tujuan mengalihkan perhatian kasir, sementara 2 pelaku memantau situasi di dalam toko dan 2 pelaku lain bertugas mengambil dan memasukan barang hasil curian ke dalam tas yang dibawa pelaku. Sementara 3 pelaku lain bertugas memantau disituasi di seputaran wilayah luar toko dengan menggunakan mobil yang telah dibawa oleh para pelaku. Setelah berhasil para pelaku melarikan diri.Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.200.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kronologi Pengungkapan :
Berawal dari rekaman CCTV yang merekam secara jelas wajah para pelaku dan kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku. Selanjutnya tim dari unit 4 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan diketahui keberadaan para pelaku berikut kendaraan roda empat yang digunakan saat melakukan pencurian tersebut berada di daerah DKI Jakarta. Atas Informasi tersebut Kanit IV Subdit III Jatanras melaporkan kepada Kasubdit III Jatanras untuk menindak lanjuti perihal informasi tersebut.
Selanjutnya Kasubdit III Jatanras AKBP TRI WAHYUDI, SH memerintahkan Kanit IV Subdit III Jatanras AKP TAUFIK ISMAIL, SH, MH dan Panit IPDA DONI SISWANTO, SH, MH beserta anggota melakukan pengejaran terhadap para pelaku. kemudian para pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 diseputaran wilayah hukum PMJ. Setelah dilakukan interogasi para pelaku mengakui melakukan pencurian di Toko Indomaret Jln. Noerdin Pandji Kota Palembang tersebut dan para pelaku mengakui merupakan sindikat pencurian spesialis toko swalayan dan Mall lintas provinsi dengan banyak TKP diantaranya diseputaran Jabotabek , Prov. Lampung,Prov. Riau, Prov.Jambi dan Pekanbaru . Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk
melakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.
Motif pelaku :
- Memiliki dan menjual kembali barang hasil pencurian,Persangkaan pasal TP Curat sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Catatan :
Para pelaku merupakan residivist kasus pencurian dan narkoba,Para pelaku merupakan sindikat pencurian lintas provinsi spesial toko Swalayan dan Mall dengan TKP diantaranya Jabodetabek, Lampung, Jambi dan Riau,Beberapa Laporan Polisi lain yang terkait dengan para pelaku :
- Laporan Polisi Nomor : LPB/228/IX/2024/SPKT/POLSEK CITEUREUP/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, tanggal 05 September 2024.
- Laporan Polisi Nomor : LPB/217/IX/2024/SPKT/POLSEK PANCORAN MAS/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 September 2024.
- Laporan Polisi Nomor : LPB/22/VIII/2024/SPKT/POLSEK CINERE/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 07 Agustus 2024.DN(**)
Discussion about this post