Sidomulyo,–Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan, melakukan serangkaian penyelidikan kasus
pembacokan yang terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.30 Wib kemaren di dusun Katibung 1 desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan .
Dari hasil penyelidikan tersebut, Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial ABG (33) warga Dusun Banjarsari Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo, yang diduga kuat telah membacok pasangan pasutri, hingga keduanya terluka parah di bagian lengan dan paha.
Insiden tragis yang di alami pasangan pasutri di dusun Katibung 1 desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, dipicu sakit hati lantaran pelaku pernah di bentak oleh korban M. Fajri (62)
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menyampaikan Insiden berawal pelaku inisial ABG, dan mendatangi toko milik korban yang berada di dusun 1 Katibung dan berpura-pura menawar sebuah golok yang di jual oleh korban
Lalu, terjadilah tawar menawar antara pelaku dengan pemilik toko yang kebetulan dilayani oleh Rohimah. Akan tetapi setelah diberitahukan harga nya langsung membacokkan senjata tajam (Sajam) itu ke bagian kaki kiri, spontanitas ia menjerit
Kemudian, atas jeritan itu sang suami Fajri datang untuk menolong istri nya, tetapi ia pun mendapatkan bacokan oleh pelaku pada lengannya hingga keduanya berteriak minta tolong. Sontak warga datang berhamburan datang untuk menolong
“Usai membacok kedua korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Kapolres Toni Kasmiri saat
press rilisnya, di diruang lobi mapolres, jumat, 13/02/2026.
Akibat peristiwa itu, lanjut Kapolres Toni Kasmiri korban pasutri mengalami luka-luka yang serius hingga harus dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dan pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke mapolsek Sidomulyo
Berdasarkan laporan tersebut, kata Kapolres kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 Wib berhasil menangkap pelaku
“Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku didesa Balinuraga Kecamatan Way Panji, ” kata Kapolres lagi
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok bersarung cokelat yang terdapat bercak darah, kain penutup wajah hitam, tas pinggang, topi, telepon genggam, serta jaket hoodie
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi masih mendalami lebih lanjut rangkaian peristiwa yang berujung pada aksi penganiayaan tersebut,”tandas Kapolres Toni Kasmiri
(Yanto)













Discussion about this post