Lampung Selatan,–Polres Lampung Selatan mulai menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026 yang dimulai pada Senin (2/2/2026). Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari 2026, dengan tujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran
Lampung Selatan,–Polres Lampung Selatan mulai menggelar Operas Keselamatan Krakatau, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari 2026. Dengan tujuan demi terwujudnya keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lantas yang aman nyaman dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026
Pelaksanaan operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak (Senin) 2 sampai dengan 15 Februari 2026, sebagai
tanda dimulainya, Polres Lampung Selatan menggelar apel gelar pasukan yang melibatkan berbagai unsur lintas sektoral, antara lain Kodim 0421/Lampung Selatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Subdenpom Lampung Selatan
Apel tersebut, dihadiri langsung Waka Polres Lampung Selatan Kompol I Made Silpa Yudiawan, yang membacakan amanat Kapolda Lampung. Dimana isi
amanatnya menekankan bahwa Operasi Keselamatan Krakatau 2026 merupakan langkah strategis untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menurunkan fatalitas korban kecelakaan di jalan raya melalui sinergi lintas sektor.
Kapolda juga menegaskan bahwa upaya mewujudkan kamseltibcarlantas tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat
Selanjutnya, Polres Lampung Selatan menetapkan sejumlah sasaran prioritas operasi, antara lain pelanggaran
Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spek alias knalpot brong,
Kendaraan yang tidak standar pabrik menambah rangka merubah spektek
Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator atau storobo, bukan peruntukannya,
Tandan plat nomor yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau aturan polisi
Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel liar
Kendaraan angkutan barang yang disalahgunakan sebagai kendaraan penumpang
Kendaraan penumpang yang tidak layak jalan
Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm standar SNI dan berboncengan lebih dari satu orang
Tempat wisata yang tidak di lengkapi dengan sarana parkir kendaraan pengunjung/ parkir di bahu jalan

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP M Erza Trisyahputra Nasution, mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” ujar Erza
Melalui Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Polres Lampung Selatan berharap dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. (*)













Discussion about this post