Presisi24.com – PALEMBANG,Lanjutan dari Kasus Penggeroyok oleh Debt Collector, Zeldi Dwitama, SH Kuasa Hukum Zaky Imam Pamudi (Korban pengeroyokan) selaku pihak Korban Mengapresiasi Kinerja Polsek Kalidoni beserta Jajaran yang telah memeriksa korban, Saksi dan Telah mengumpulkan Bukti-bukti dalam perkara yang menimpa korban,Palembang, 28 Juli 2024.
Untuk selajutnya”Kami Dari Pihak Korban meminta agar Polsek kalidoni beserta Jajaran Untuk dapat segera menetapkan tersangka dari Perkara tersebut yang patut Diduga dilakukan Oleh Pandawa selaku Perusahaan Jasa Penarikan Unit,
“Kami juga mengharapkan hal yang semacam ini tidak terjadi kepada orang lain, Karena sudah sangat jelas hal-hal yang dilakukan penarikan paksa kendaraan yang diduga dilakukan oleh pandawa melanggar Peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Kami harapkan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dapat melakukan Monitoring Pengawasan Kepada Debt collector “nakal” agar hal semacam ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,”ungkapnya, Red(**)
Discussion about this post