Presisi24.com – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam intervensi ilegal yang dapat mengganggu jalannya pemilu. Dalam Pilkada kali ini, Kabupaten Empat Lawang hanya memiliki satu pasangan calon, yaitu Dr. Haji Joncik dan Arifa’i, yang akan bersaing melawan kotak kosong.
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menegaskan bahwa segala bentuk klaim saksi yang tidak sah atau tanpa dasar hukum yang jelas akan dianggap sebagai pelanggaran. “Hanya saksi yang diundang dan diberi mandat oleh pasangan calon yang sah yang dapat terlibat dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Eskan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PKPU No. 17 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa saksi hanya bisa hadir dengan surat mandat yang sah dari pasangan calon.
Selain itu, Eskan juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang menghalangi atau mengganggu tugas penyelenggara pemilu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 182A, setiap individu yang sengaja menghalangi tugas penyelenggara pemilu dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp500.000.000. Sementara itu, Pasal 187A menegaskan bahwa tindakan yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pemilu dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000.
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang juga menegaskan bahwa mereka akan melakukan pengawasan ketat terhadap semua tahapan Pilkada. Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, termasuk klaim saksi ilegal, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan kelancaran dan integritas Pilkada.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang bisa merusak proses demokrasi. Mari bersama-sama kita ciptakan Pilkada yang bersih, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Eskan. (SUSAN,CS)
Discussion about this post