AP Laporkan Oknum Polisi Polsek Ilir Timur I ke Kadiv Propam Polda Sumsel, Diduga Bekerja Sama dengan Leasing Adira
Presisi24.com – Palembang,AP melaporkan oknum anggota Polsek Ilir Timur I ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan adanya keberpihakan dan upaya mempersulit pengambilan satu unit mobil titipan miliknya yang diduga melibatkan pihak leasing Adira Finance. Peristiwa bermula saat AP mendatangi Polsek Ilir Timur I pada Senin, 23 Desember 2025, untuk mengambil satu unit mobil Pajero Sport berwarna merah marun dengan nomor polisi BG 1565 ME yang sebelumnya ia titipkan di Polsek tersebut. AP selaku penitip mobil menjelaskan bahwa mobil tersebut ia titipkan di Polsek Ilir Timur I Kamboja Penitipan dilakukan setelah dirinya didatangi oleh tim eksternal dari leasing Adira Finance yang berjumlah sekitar 20 orang saat ia sedang mengendarai mobil tersebut.
“Awalnya saya sedang mengendarai mobil, tiba-tiba didatangi tim eksternal dari leasing Adira. Setelah saya tanyakan, debitur atas nama kendaraan tersebut berinisial FH, yang merupakan ayah dari anak-anak saya. Karena saya takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya saya menyerahkan mobil tersebut ke Polsek Ilir Timur I di kawasan Kamboja,” ungkap AP. Namun, saat AP kembali ke Polsek untuk mengambil mobil tersebut, ia mengaku mengalami kesulitan. Bahkan, upaya pengambilan mobil dengan melibatkan tim eksternal leasing serta perwakilan dari Adira Finance tetap tidak membuahkan hasil. Menurut AP, pihak kepolisian menyampaikan alasan bahwa telah ada Laporan Polisi (LP) dari pihak leasing Adira Finance atas kendaraan tersebut, yang dibuat pada 8 Desember 2025.
“ Padahal mobil ini saya titipkan sejak 6 November 2025. Saya mempertanyakan dasar pembuatan LP pada tanggal 8 Desember yang dibuat di Polsek Ilir Timur 1, dengan pasal penggelapan, padahal saya membawa mobil milik saya sendiri, dan pembuatan LP tersebut posisi mobil ada di polsek, jadi apa status kendaraan saya di Polsek dari tanggal 6 November 2025 sampai tanggal 8 Desember 2025, Kenapa LP bisa dibuat sementara kendaraan sudah dititipkan dan sudah ada jalan keluarnya, karena saya datang juga dengan team Adira,” jelasnya.
AP juga menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan debitur berinisial FH apabila memang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, dari pihak Oknum Polisi tersebut di Duga ada indikasi kesengajaan untuk mempersulit pengambilan mobil titipan miliknya,
“Mobil saya sudah hampir dua bulan dititipkan di Polsek Ilir Timur I. Karena merasa dipersulit, saya melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Sumsel. Selain itu, saya juga mempertimbangkan untuk melayangkan somasi kepada pihak leasing Adira Finance,” tegas AP.
Lebih lanjut, AP menjelaskan bahwa pada Selasa malam, 23 Desember 2025 pukul 21.01 WIB, dirinya mendatangi Mapolda Sumsel untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dengan membuat laporan pengaduan ke Propam secara Online. Keesokan harinya, 24 Desember 2025, AP menerima pesan melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa laporannya telah diterima oleh Kadiv Propam Polri dan akan segera ditindaklanjuti oleh Propam Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan (SPSP) Propam dengan nomor : SPSP2/251223000069/XII/2025/BAGYANDUAN.
Adapun pengaduan tersebut terkait keberatan terhadap oknum anggota Polsek Ilir Timur I, Iptu Asrul Yahya, yang diduga menghalangi dengan berbagai alasan terhadap pelapor (pendumas) yang hendak mengambil mobil miliknya yang dititipkan di Polsek Ilir Timur I, sehubungan dengan permasalahan bersama tim eksternal Adira Finance, meskipun telah ada kesepakatan untuk menyelesaikan kendaraan tersebut kepada PT Adira Finance.(Team)













Discussion about this post