Lampung Selatan— Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf merilis pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026) pukul 09.00 WIB.
Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan total barang bukti yang disita mencapai 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid mengandung etomidate dengan nilai ekonomis sekitar Rp131,43 miliar dan potensi penyelamatan 479.857 jiwa dari penyalahgunaan narkotika
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja pengungkapan sepanjang Januari 2026 dengan total nilai barang bukti lebih dari Rp131 miliar serta potensi penyelamatan ratusan ribu jiwa,” ujar Helfi.
Dalam pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi turut mengamankan total 8 (delapan) tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Adapun kasus pertama dalam rilis kepolisian, diungkap pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Dimana petugas menemukan 66 paket sabu seberat bruto 70 kilo gram sabu yang disembunyikan di bawah muatan semangka dalam truk Isuzu Elf.
Tiga tersangka berhasil di amankan dengan inisial R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35) diketahui mengambil sabu di Kabupaten Pelalawan Riau dan hendak di bawa ke Surabaya
Berdasarkan dari keterangan tersangka mereka melakukan atas perintah seseorang berinisial F (DPO) untuk diantar ke Surabaya, Jawa Timur. Para tersangka dijanjikan upah Rp 20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar, sementara R.F.E.P baru menerima uang jalan Rp 25 juta.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terkait dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kemudian pengungkapan kasus kedua terjadi Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi yang sama. Polisi menemukan 12 paket sabu seberat bruto 13.845 gram di dalam kendaraan Toyota Innova yang dibawa tersangka M dan M.R dari Aceh Utara menuju Jakarta Utara.

Selanjutnya dari hasil pengembangan perkara mengarah pada penangkapan tersangka R.A di Jakarta Utara sekaligus penemuan 964 cartridge liquid yang diduga mengandung etomidate di tempat tinggalnya. M dan M.R yang dijanjikan upah Rp150 juta untuk dua orang oleh A.S (DPO),
Sedangkan R.A dijanjikan Rp 4 juta, para
tersangka dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati
Lalu, kasus ketiga terungkap Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.35 WIB di Pelabuhan Bakauheni terhadap truk box dari Medan menuju Jakarta. Polisi menemukan 34,75 kilogram sabu, dan 4.995 ekstasi, dan ribuan cartridge cartridge berisi cairan etomidate.
Pengembangan penyidikan berujung pada penangkapan tersangka U.S dan N di Jakarta Barat. Keduanya berperan mengambil paket dan menyerahkannya kepada pihak lain atas perintah M.B yang kini masih (DPO), dengan total upah masing-masing Rp10,5 juta dan Rp 4 juta dari beberapa kali pekerjaan. Keduanya juga dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Total nilai ekonomis barang bukti terdiri dari sabu sekitar Rp118 miliar, ekstasi Rp1,99 miliar, dan cartridge etomidate Rp11,44 miliar sehingga keseluruhannya mencapai sekitar Rp131,43 miliar.
Selanjutnya dari pengungkapan tiga kasus tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 479.857 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
sementara itu Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran cartridge liquid vape yang mengandung zat etomidate karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius sekaligus terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba ataupun menggunakan cartridge vape yang tidak jelas kandungannya seperti Zat seperti etomidate dapat membahayakan keselamatan jiwa penggunanya.” kata Toni.
(Red)












Discussion about this post