Palas,–Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap jajaran Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, saat patroli rutin di wilayah Kecamatan Palas.
Keduanya diamankan setelah polisi mencurigai sepeda motor yang dikendarai memiliki ciri-ciri sama dengan kendaraan hasil curian.
Adapun kedua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial J alias LL (40), warga Dusun Srimulyo, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan dan RDA (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan informasi yang didapat peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di area parkiran Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Dimana saat itu, korban berinisial K (69), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, tengah melaksanakan sholat Isya.
Kemudian, usai melaksanakan sholat korban mendengar suara sepeda motor melaju kencang ke arah simpang Blambangan, namun ia belum menyadari sepeda motor miliknya yang di kunci stang di area parkir hilang setelah keluar dari mushola.
Merasa dirugikan oleh tindakan pelaku , korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke mapolsek Palas untuk dapat di tindak lanjuti
Berdasarkan laporan dari korban dan keterangan saksi, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta meningkatkan patroli di wilayah rawan. Saat patroli berlangsung, petugas berpapasan dengan dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan.
Petugas memutar arah dan melakukan pengejaran. Namun, kedua pelaku tidak mengindahkan perintah berhenti sehingga polisi menghadang kendaraan tersebut hingga terjatuh. Keduanya kemudian langsung diamankan di lokasi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua set kunci leter T serta dua bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang para pelaku. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di parkiran Mushola Darussalam.
“Kedua pelaku kami amankan saat patroli. Dari hasil penggeledahan ditemukan kunci leter T dan senjata tajam. Mereka juga mengakui perbuatannya serta mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah lain,” kata Kapolsek Palas IPTU Suyitno, Kamis (29/1/2026).
Lebih lanjut, IPTU Suyitno menyebutkan, berdasarkan pengakuan sementara, para pelaku telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Kecamatan Palas, Kalianda, Sidomulyo, dan Way Sulan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK, dua pelat nomor kendaraan, dua tas selempang, dua set kunci leter T, satu kunci pas, dua bilah senjata tajam, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Palas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar IPTU Suyitno
(Hms)













Discussion about this post