JAKARTA – Sosok pengacara senior Massagus Farizi kini mencuri perhatian publik. Ia resmi ditunjuk menjadi bagian dari tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri (2020–2024).
Dalam menjalankan tugas pembelaan, Massagus berkolaborasi dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Kedua firma hukum masing-masing, yakni Massagus Farizi & Partners dan Hotman Paris & Partners, telah mendapatkan mandat resmi untuk menangani kasus ini.
“Hari ini Pak Febrie sudah menandatangani surat kuasa. Ada dua tim kuasa hukum yang akan mendampingi beliau,” ungkap Hotman Paris pada Jumat (17/7/2026).
Menilik latar belakangnya, Massagus Farizi merupakan seorang praktisi hukum berpengalaman yang menamatkan studinya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri). Sepak terjangnya di dunia hukum telah terasah sejak tahun 2001, dengan rekam jejak menangani beragam kasus, baik lingkup pidana maupun perdata.
Selama proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Massagus aktif mendampingi kliennya. Pihaknya bahkan telah mengajukan permohonan agar Febrie tidak dilakukan penahanan, mengingat sikap kliennya yang dinilai kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie diketahui menjawab 18 poin pertanyaan dari penyidik. Secara tegas, Febrie membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk rumor kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas serta uang tunai di kediaman di kawasan Sentul, Bogor. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa properti tersebut adalah hibah dari mertua dan pengelolaannya sudah beralih ke pihak lain sejak 2022.
Selain itu, tim pembela juga menepis isu adanya aliran dana dari saksi perkara PT Asabri ke tangan Febrie. Saat ini, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.
Keterlibatan Massagus Farizi dalam tim hukum ini menjadi sorotan publik, menantikan bagaimana strategi sang advokat asal Sumatera Selatan ini dalam menghadapi kasus hukum berskala nasional tersebut. (*)
