Navigasi Portal

Silakan isi konten/widget Anda di Dashboard > Tampilan > Widget > Sidebar Menu Hamburger.

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang, Kejari Bekasi Tetapkan Kabid Pasar Sebagai Tersangka

SPH Network
Oleh SPH Network Diterbitkan 15 Juli 2026, 20:47 WIB

Bekasi – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan oknum pejabat berinisial JHS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar di Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) proyek MCK di Pasar Bantargebang pada Rabu (15/7/2026).

Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan selama tahap penyidikan. JHS diduga melakukan intimidasi atau pemerasan terhadap pengelola MCK berinisial HAK untuk mendapatkan sejumlah dana terkait urusan alih kelola fasilitas tersebut.

Berdasarkan keterangan penyidik, JHS diketahui melakukan pemerasan sebanyak tiga kali, dengan metode pembayaran yang dilakukan melalui transfer bank maupun penyerahan uang tunai.

Guna memperkuat sangkaan, penyidik telah memintai keterangan dari 22 orang saksi, mulai dari jajaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian, pengelola pasar, hingga pihak swasta terkait. Sebanyak 69 barang bukti, termasuk dokumen, ponsel, dan unit komputer, juga telah disita sebagai bagian dari pendalaman kasus.

IKLAN
Sponsored Alternative

Akibat perbuatannya, JHS terancam jeratan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ryan menambahkan bahwa langkah penahanan diambil untuk mempermudah proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara. Pihak Kejari juga membuka peluang adanya pengembangan tersangka baru jika ditemukan fakta keterlibatan pihak lain dalam aliran dana ilegal tersebut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan bukti adanya pihak lain yang ikut serta atau menikmati hasil dari tindakan tersebut, maka hukum akan tetap ditegakkan sesuai prosedur,” tegas Ryan.


Konten disindikasi melalui i-Panel Network. Hak cipta milik penerbit asli.
SPH Network
Penulis : SPH Network

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Sumsel Today Network.