
Martapura – Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan, Polsek Martapura melaksanakan razia di sejumlah titik keramaian di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Fokus kegiatan ini adalah menertibkan juru parkir ilegal yang kerap menarik biaya tanpa dasar hukum yang sah.
Razia yang digelar atas instruksi Kapolsek Martapura, AKP Hariyanto, S.H., dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Solehuddin, S.E., bersama tim dari Polsek Martapura. Mereka menyasar kawasan pasar yang selama ini kerap menjadi lokasi praktik pungli berkedok parkir.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan individu yang memungut tarif parkir tanpa memberikan karcis resmi. Tindakan ini dinilai menyalahi aturan dan merugikan masyarakat, terutama para pengunjung dan pedagang pasar.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Martapura, terutama di ruang publik,” ungkap IPTU Solehuddin dalam keterangannya.
Ia juga mendorong partisipasi masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan serupa jika menemukannya. “Kami terbuka menerima laporan dari warga demi menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli,” tambahnya.
Polsek Martapura memastikan kegiatan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara rutin guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Discussion about this post