• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Sumsel.Today
Presisi24.com
Advertisement
  • Berita
No Result
View All Result
  • Berita
No Result
View All Result
Presisi24.com
No Result
View All Result
Home Berita

Elemen Masyarakat Sungai Ceper dalam Memberantas Pembuatan Senpira

30 April 2025
in Berita
A A
0
Elemen Masyarakat Sungai Ceper dalam Memberantas Pembuatan Senpira
0
SHARES
4
VIEWS
BagikanBagikan

Presisi24.com – Oki,Senjata api adalah suatu alat yang terbuat dari logam atau fiber digunakan untuk melontarkan peluru atau proyektil melalui laras ke arah sasaran yang dikehendaki sebagai akibat dari hasil ledakan amunisi. Senjata api bagi masyarakat awam merupakan sebuah benda/alat yang digunakan untuk menyerang atau membela diri yang akibat jika tertembak senjata api dapat menyebabkan luka berat ataupun kematian. Dan salah satu kejahatan yang paling meresahkan masyarakat adalah kejahatan dengan menggunakan senjata api.

Adapun aturan yang mengatur penyalahgunaan senjata api adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1. Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, Direktorat Intelkam Polda Sumsel beserta anggota silaturahmi dengan Sdr. ALFISET selaku Kades Sungai Ceper dan Sdr. ALAMSYAH selaku tokoh masyarakat Kec. Sungai Menang pada hari Selasa pukul 10.00 WIB.(29/4/25).

ArtikelLainnya

Dua Personil Polsek Madang Suku II Terus Pantau Perkembangan Lahan Ketahanan Pangan

Tanam Jagung Serentak, ini kata Kapolsek Belitang III IPTU Supariyanto

Kegiatan tersebut dihadiri oleh oleh Panit III Subdit Kamneg AKP BUDIYONO beserta anggotanya, Kapolsek Sungai Menang beserta anggota, Kades Sungai Ceper, Tokoh masyarakat, mantan pembuat Senpira dan masyarakat. Pada kesempatan ini Polda Sumsel yang diwakilkan oleh Panit III Subdit Kamneg AKP BUDIYONO dalam sambutannya intinya Polda Sumsel sudah berupaya sekuat tenaga untuk memberantas peredaran Senpira yang ada di wilayah hukum Polda Sumsel baik pelaku pembuat maupun pengguna yang sudah dilakukan penangkapan. Namun sudah kita ketahui bersama setiap pelaku pemilik Senpira menerangkan bahwa didapat dari daerah Sungai Ceper Kabupaten OKI dan di berita media juga menyebutkan peredaran Senpira didapat dari Sungai Ceper Kabupaten OKI. Maka dari itu Polda Sumsel ingin membersihkan nama baik Sungai Ceper bahwa tidak ada lagi peredaran Senpira diwilayah kita.

Penyampaian dari Bpk. ALFISET selaku Kades Sungai Ceper yang intinya masyarakat Sungai Ceper mengucapkan terimakasih banyak kepada Pihak Kepolisian Polda Sumsel khususnya Ditintelkam Polda Sunmel sudah memberikan perhatian kepada kami tentang permasalahan Senpira, dapat dijelaskan bahwa masyarakat Sungai Ceper saat ini sudah sadar hukum dan alhamdulillah masyarakat tidak ada lagi menggunakan / membuat Senpira karena masyarakat memiliki Visi Misi “SUNGAI CEPER BANGKIT”.

Penyampaian dari Bpk. ALAMSYAH yang intinya,” Terima kasih telah peduli kepada kami masyarakat Sungai Ceper tentang bahaya pembuat Senpira karena melanggar hukum yang diatur dalam Undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati, seumur hidup dan secepatnya 20 tahun kurungan penjara bagi pelaku Senpira. Bagi saya untuk saat ini masyarakat sudah sadar hukum dan kami sering melakukan himbauan dan kedepannya kami tetap melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat ataupun membuat senpira,”Katanya

Selain itu pernyataan dari perwakilan masyarakat Sungai Ceper,

  1. Masyarakat kalau tidak ada contoh peluru maka masyarakat tidak bisa membuat senpira. Kalau tidak ada peluru maka tidak bisa dibuat ulir dan tidak akan diujicoba kalau senjata bisa digunakan.
  2. Belum ada kebijakan dari pemerintah untuk lapangan pekerjaan sehingga berpengaruh kepada masyarakat mencari uang dengan cara membuat Senpira.
  3. Kurangnya akses jalan dan listrik sehingga berpengaruh pada kebutuhan hidup masyarakat yang membengkak. Kadangkala masyarakat mencari uang dengan cara membuat Senpira.( Rill)
Tags: Kapolda SumselOKI ogan Komering ilirPemberantasan senpi di Ogan Komering IlirPolda SumselSumatera Selatan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
4 Tersangka Pembunuhan Sadis disertai Pemerkosaan Yang Menggemparkan Warga di Tangkap

4 Tersangka Pembunuhan Sadis disertai Pemerkosaan Yang Menggemparkan Warga di Tangkap

4 September 2024
Ketua Umum Laskar Ampera SUMSEL, Dicky Arda, Angkat Bicara.

Ketua Umum Laskar Ampera SUMSEL, Dicky Arda, Angkat Bicara.

20 Juni 2024
ASN Polda Sumsel Menggelar Syukuran Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Korpri ke – 53

ASN Polda Sumsel Menggelar Syukuran Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Korpri ke – 53

2 Desember 2024
Subbid Provost Bidpropam Polda Sumsel,Kembali Melakukan Operasi Penertiban Kendaraan Parkir Tidak Sesuai Aturan

Subbid Provost Bidpropam Polda Sumsel,Kembali Melakukan Operasi Penertiban Kendaraan Parkir Tidak Sesuai Aturan

30 Januari 2025
Wujud Syukur Atas Kenaikan Pangkat Prajurit, Ajendam II Sriwijaya

Wujud Syukur Atas Kenaikan Pangkat Prajurit, Ajendam II Sriwijaya

0
Subdit IV Polda Sumsel Bersama S2AREA Bagikan Takjil ke Sekaligus Deklarasi Stop Tawuran

Subdit IV Polda Sumsel Bersama S2AREA Bagikan Takjil ke Sekaligus Deklarasi Stop Tawuran

0
Korem 044 Gapo Lepas Prajurit dan PNS Dinas Cuti Lebaran

Korem 044 Gapo Lepas Prajurit dan PNS Dinas Cuti Lebaran

0
Korem 044/Gapo Cari Bibit Petembak Sumsel Tingkat Nasional

Korem 044/Gapo Cari Bibit Petembak Sumsel Tingkat Nasional

0
Dua Personil Polsek Madang Suku II Terus Pantau Perkembangan Lahan Ketahanan Pangan

Dua Personil Polsek Madang Suku II Terus Pantau Perkembangan Lahan Ketahanan Pangan

30 Agustus 2025
Tanam Jagung Serentak, ini kata Kapolsek Belitang III IPTU Supariyanto

Tanam Jagung Serentak, ini kata Kapolsek Belitang III IPTU Supariyanto

29 Agustus 2025
Kapolsek IPTU Jendri Simanjuntak Tanam Jagung  Serentak 1 Desa 1 Hektar  Tahap 1 Polsek BP Peliung

Kapolsek IPTU Jendri Simanjuntak Tanam Jagung  Serentak 1 Desa 1 Hektar  Tahap 1 Polsek BP Peliung

29 Agustus 2025
Kapolsek Madang II IPTU Ario Pimpin Penanaman 1 Desa 1 Hektare

Kapolsek Madang II IPTU Ario Pimpin Penanaman 1 Desa 1 Hektare

29 Agustus 2025
Presisi24.com

© 2024 Presisi24.com

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita

© 2024 Presisi24.com