• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Sumsel.Today
Presisi24.com
Advertisement
  • Berita
No Result
View All Result
  • Berita
No Result
View All Result
Presisi24.com
No Result
View All Result
Home Berita

Himbauan KPU 4 Lawang : Hindari Intervensi Ilegal di Pilkada Serentak 27 November 2024

20 November 2024
in Berita, Uncategorized
A A
0
Himbauan KPU 4 Lawang : Hindari Intervensi Ilegal di Pilkada Serentak 27 November 2024
0
SHARES
18
VIEWS
BagikanBagikan

Presisi24.com – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam intervensi ilegal yang dapat mengganggu jalannya pemilu. Dalam Pilkada kali ini, Kabupaten Empat Lawang hanya memiliki satu pasangan calon, yaitu Dr. Haji Joncik dan Arifa’i, yang akan bersaing melawan kotak kosong.

Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menegaskan bahwa segala bentuk klaim saksi yang tidak sah atau tanpa dasar hukum yang jelas akan dianggap sebagai pelanggaran. “Hanya saksi yang diundang dan diberi mandat oleh pasangan calon yang sah yang dapat terlibat dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Eskan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PKPU No. 17 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa saksi hanya bisa hadir dengan surat mandat yang sah dari pasangan calon.

ArtikelLainnya

Penyelidikan kasus pengeroyokan mandek, Ketua Umum Gerakan Pembebasan Mahasiswa Mendesak Kapolres Matim untuk mencopot kasat Reskrim polres Matim

Tragis Seorang Lansia Jadi Korban Penyiraman air Keras Oleh Seorang Tak dikenal

Selain itu, Eskan juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang menghalangi atau mengganggu tugas penyelenggara pemilu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 182A, setiap individu yang sengaja menghalangi tugas penyelenggara pemilu dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp500.000.000. Sementara itu, Pasal 187A menegaskan bahwa tindakan yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pemilu dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000.

Bawaslu Kabupaten Empat Lawang juga menegaskan bahwa mereka akan melakukan pengawasan ketat terhadap semua tahapan Pilkada. Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, termasuk klaim saksi ilegal, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan kelancaran dan integritas Pilkada.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang bisa merusak proses demokrasi. Mari bersama-sama kita ciptakan Pilkada yang bersih, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Eskan. (SUSAN,CS)

Tags: Gubernur SumselSumatera Selatan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
4 Tersangka Pembunuhan Sadis disertai Pemerkosaan Yang Menggemparkan Warga di Tangkap

4 Tersangka Pembunuhan Sadis disertai Pemerkosaan Yang Menggemparkan Warga di Tangkap

4 September 2024
Ketua Umum Laskar Ampera SUMSEL, Dicky Arda, Angkat Bicara.

Ketua Umum Laskar Ampera SUMSEL, Dicky Arda, Angkat Bicara.

20 Juni 2024
ASN Polda Sumsel Menggelar Syukuran Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Korpri ke – 53

ASN Polda Sumsel Menggelar Syukuran Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Korpri ke – 53

2 Desember 2024
Subbid Provost Bidpropam Polda Sumsel,Kembali Melakukan Operasi Penertiban Kendaraan Parkir Tidak Sesuai Aturan

Subbid Provost Bidpropam Polda Sumsel,Kembali Melakukan Operasi Penertiban Kendaraan Parkir Tidak Sesuai Aturan

30 Januari 2025
Wujud Syukur Atas Kenaikan Pangkat Prajurit, Ajendam II Sriwijaya

Wujud Syukur Atas Kenaikan Pangkat Prajurit, Ajendam II Sriwijaya

0
Subdit IV Polda Sumsel Bersama S2AREA Bagikan Takjil ke Sekaligus Deklarasi Stop Tawuran

Subdit IV Polda Sumsel Bersama S2AREA Bagikan Takjil ke Sekaligus Deklarasi Stop Tawuran

0
Korem 044 Gapo Lepas Prajurit dan PNS Dinas Cuti Lebaran

Korem 044 Gapo Lepas Prajurit dan PNS Dinas Cuti Lebaran

0
Korem 044/Gapo Cari Bibit Petembak Sumsel Tingkat Nasional

Korem 044/Gapo Cari Bibit Petembak Sumsel Tingkat Nasional

0
Penyelidikan kasus pengeroyokan mandek, Ketua Umum Gerakan Pembebasan Mahasiswa Mendesak Kapolres Matim untuk mencopot kasat Reskrim polres Matim

Penyelidikan kasus pengeroyokan mandek, Ketua Umum Gerakan Pembebasan Mahasiswa Mendesak Kapolres Matim untuk mencopot kasat Reskrim polres Matim

12 Juli 2025
Tragis Seorang Lansia Jadi Korban Penyiraman air Keras Oleh Seorang Tak dikenal

Tragis Seorang Lansia Jadi Korban Penyiraman air Keras Oleh Seorang Tak dikenal

11 Juli 2025
Polda Sumsel Menggelar Memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke – 79

Polda Sumsel Menggelar Memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke – 79

30 Juni 2025
Keluarga Besar Korem 044 Gapo, Menguatkan Ikatan Silaturahmi Kebersamaan,

Keluarga Besar Korem 044 Gapo, Menguatkan Ikatan Silaturahmi Kebersamaan,

13 Juni 2025
Presisi24.com

© 2024 Presisi24.com

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita

© 2024 Presisi24.com