Lamsel, Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, dibackup tim dari Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor di area Embung B Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang
Pelaku yang diketahui berinisial MS (15), warga Desa Jabung, Lampung Timur, diamankan pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang. yang masih berstatus pelajar ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku saat di tangkap tanpa melakukan perlawanan di wilayah Sabah Balau. Dari hasil interogasi, ia mengakui mencuri sepeda motor Honda Scoopy bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, Senin (10/11/2025).
Dijelaskan Kapolsek bahwa, kasus ini
berawal pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban AW (19), seorang pelajar asal Way Kanan, memarkirkan motornya di area Embung B Kampus ITERA untuk mengikuti kegiatan perkuliahan.
Kemudian usai kegiatan, korban mendapati sepeda motornya dengan nomor polisi BE 2243 WB, telah hilang bersama satu buah helm berwarna putih
Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari tangan tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, serta satu unit motor Honda Beat Street yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku utama dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Tanjung Bintang. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami identifikasi,” tambah Kompol Edi Qorinas.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar, agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum
“Gunakan kunci ganda, parkir di lokasi yang aman dan terang, serta jangan ragu segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Pencegahan bersama adalah kunci keamanan lingkungan,” tegasnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Dan, Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor di wilayah Lampung Selatan,” tandasnya
(Hms)













Discussion about this post