LAMPUNG SELATAN,–Sebanyak 122,51 kilogram sabu yang disamarkan rapi di bawah 8 ton muatan jengkol berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan di kawasan Pelabuhan Bakauheni.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yakni, penyamaran dengan hasil bumi yang dinilai sebagai upaya serius pelaku untuk mengelabui petugas
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, serta Kapolres Lampung Selatan, dalam press release, Senin (11/1/2026) di Aula Radin Intan, Polres Lampung Selatan.
“Barang bukti yang kami amankan ini beratnya 122,51 kilogram. Jika diasumsikan nilai ekonomis sabu per satu gram sebesar Rp 1 juta, maka total nilainya mencapai sekitar Rp 122.515.000.000,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf
Disampaikan Kapolda bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025) pelaku memanfaatkan situasi puncak
arus libur Natal dan Tahun Baru sekitar pukul 18.00 WIB,
Dimana, saat itu tim Opsnal Satresnarkoba mencurigai sebuah truk Colt Diesel warna kuning yang hendak menyeberang di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Lalu, kecurigaan tersebut muncul meski kawasan pelabuhan saat itu dipadati aktivitas pelayanan masyarakat.
“Kecurigaan petugas semakin menguat ketika diketahui truk tersebut tidak bergerak sendiri. Sebuah mobil Daihatsu Terios terlihat secara khusus mengawal perjalanan truk sejak memasuki kawasan pelabuhan. Pola pengawalan ini mengindikasikan adanya pengamanan khusus terhadap muatan yang dibawa,” imbuh Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf
Kapolda mengatakan pada saat pengungkapan barang tersebut, Kapolres
Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri langsung turun tangan ke lokasi melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan polisi menemukan lima karung hijau tersembunyi di bagian depan bak truk, tepat di bawah tumpukan jengkol. Karung-karung tersebut berisi 114 paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 122,515 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni W.S (30) yang berperan sebagai pengendali sekaligus pengawal, serta R (44) dan S (43) yang membawa truk bermuatan narkotika.
Ketiganya diketahui berasal dari Kota Lhokseumawe, Aceh, dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi
“Selain narkotika, kami juga menyita lima unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Terios, serta satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan” kata Irjen Pol Helfi Assegaf.
Kapolda Lampung mengungkapkan, nilai ekonomis sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp 122,5 miliar dan berpotensi merusak masa depan lebih dari 612.575 orang jika berhasil beredar.
“Kami masih terus melakukan profiling dan penyelidikan terkait keterlibatan para pelaku. Yang jelas, para pelaku yang bersangkutan merupakan bagian dari jaringan nasional,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
“Keberhasilan ini menegaskan bahwa Polri terus bekerja tanpa henti dalam menghadapi kejahatan narkotika, bahkan di tengah padatnya pelayanan masyarakat pada momentum libur besar nasional,” tegas Kapolda
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dengan menjauhi, menolak, dan melaporkan setiap bentuk peredaran gelap narkotika.
Diketahui jaringan lintas provinsi ini memanfaatkan di tengah padatnya tugas pengamanan Natal dan Tahun Baru, untuk menyelundupkan narkotika dalam jumlah besar.
Namun, jajaran Kepolisian Republik Indonesia tidak akan lengah dan terus waspada tidak akan terkecoh, terbukti
kerja cermat aparat kepolisian membuat upaya tersebut berakhir gagal.
(Red)













Discussion about this post