MARTAPURA, PRESISI24.COM – Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Martapura menggelar sosialisasi pemberdayaan masyarakat, Kamis 17 September 2025.
Dengan mengusung tema peran serta dan masyarakat dalam implementasi peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Dihadiri langsung Camat Martapura Harlius Ssos MM, Lurah Bukit Sari Aprizal SKM MM, Bhabinkamtibmas Angga.AS dan Babinsa Wahyu Sudiro. Sedangkan, narasumber didatangkan langsung dari Puskesmas Martapura dr Moh Wafa Adillah Prabunegara dan dihadiri ratusan Masyarakat.
Dalam sambutannya , Lurah Bukit Sari Aprizal SKM MM mengatakan, Pemerintah menyusun kebijakan dan aturan Pengendalian Tembakau termasuk menetapkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Berdasarkan Undang Undang Kesehatan No. 36/2009 pasal 115 ayat 1 dan 2 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah (wajib) untuk menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya dan PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan pada Pasal 52 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
“Pelaksanaan regulasi KTR akan berlangsung lebih efektif dengan adanya dukungan Peraturan daerah ini,” katanya.
KTR menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah sebagai upaya untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang.
“Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok.Dengan demikian, advokasi menjadi sangat penting untuk mendorong agar setiap daerah dapat menerbitkan regulasi berupa peraturan daerah agar penegakannya dapat berjalan lebih baik didukung dengan aturan yang berkekuatan hukum lebih tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat,” jelasnya.
Wilayah yang menjadi target advokasi ini adalah daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah sehingga dengan kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan atensi Pemerintah Daerah terhadap upaya perlindungan masyarakat dari keterpaparan dengan asap rokok.
“Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR wajib diterapkan di 7 tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak dan tempat umum lain yang ditetapkan. Dengan demikian, dukungan dan komitmen stakeholder dalam penerapan KTR di 7 tatanan sangat penting,” pungkasnya.
Sedangkan, Camat Martapura Harlius Ssos MM menambahkan, bahwa sosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah dilakukan sejak lama seperti diarea Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, area sekolah dan Alte.
“Dikota kota besar KTR ini sudah diterapkan jadi bapak ibu yang hadir disini juga harus paham. KTR ini sudah diterapkan sudah lama,” pungkasnya. (*)













Discussion about this post