• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Sumsel.Today
Presisi24.com
Advertisement
  • Home
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
No Result
View All Result
Presisi24.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kelurahan Bukit Sari Gelar Pemberdayaan Masyarakat, Implementasi Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

17 September 2025
in Berita
A A
Kelurahan Bukit Sari Gelar Pemberdayaan Masyarakat, Implementasi Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

MARTAPURA, PRESISI24.COM – Pemerintah Kabupaten OKU Timur  melalui Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Martapura menggelar sosialisasi pemberdayaan masyarakat, Kamis 17 September 2025.

Dengan mengusung tema peran serta dan masyarakat dalam implementasi peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

BacaJuga

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Katibung Gelar Doa Bersama

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Anggota Polsek Belitang III lakukan Patroli Objek Vital

Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Dihadiri langsung Camat Martapura Harlius Ssos MM, Lurah Bukit Sari Aprizal SKM MM, Bhabinkamtibmas Angga.AS dan Babinsa Wahyu Sudiro. Sedangkan, narasumber didatangkan langsung dari Puskesmas Martapura dr Moh Wafa Adillah Prabunegara dan dihadiri ratusan Masyarakat.

Dalam sambutannya , Lurah Bukit Sari Aprizal SKM MM mengatakan, Pemerintah menyusun kebijakan dan aturan Pengendalian Tembakau termasuk menetapkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Berdasarkan Undang Undang Kesehatan No. 36/2009 pasal 115 ayat 1 dan 2 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah (wajib) untuk menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya dan PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan pada Pasal 52 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.

“Pelaksanaan regulasi KTR akan berlangsung lebih efektif dengan adanya dukungan Peraturan daerah ini,” katanya.

KTR menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah sebagai upaya untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang.

“Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok.Dengan demikian, advokasi menjadi sangat penting untuk mendorong agar setiap daerah dapat menerbitkan regulasi berupa peraturan daerah agar penegakannya dapat berjalan lebih baik didukung dengan aturan yang berkekuatan hukum lebih tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat,” jelasnya.

Wilayah yang menjadi target advokasi ini adalah daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah sehingga dengan kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan atensi Pemerintah Daerah terhadap upaya perlindungan masyarakat dari keterpaparan dengan asap rokok.

“Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR wajib diterapkan di 7 tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak dan tempat umum lain yang ditetapkan. Dengan demikian, dukungan dan komitmen stakeholder dalam penerapan KTR di 7 tatanan sangat penting,” pungkasnya.

Sedangkan, Camat Martapura Harlius Ssos MM menambahkan, bahwa sosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah dilakukan sejak lama seperti diarea Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, area sekolah dan Alte.

“Dikota kota besar KTR ini sudah diterapkan jadi bapak ibu yang hadir disini juga harus paham. KTR ini sudah diterapkan sudah lama,” pungkasnya. (*)

ShareSend

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Yayasan Baiturrahman Ruteng Diterpa Isu Kepemilikan dan klaim pewaris, Umat berharap Pemerintah Bertindak

Yayasan Baiturrahman Ruteng Diterpa Isu Kepemilikan dan klaim pewaris, Umat berharap Pemerintah Bertindak

31 Oktober 2025
Menebar Janji Manis Saat Reses di Nanga Mbaur: Masyarakat Dapil Meragukan Integritas Anggota DPRD Provinsi NTT Junaidin Mahasan

Menebar Janji Manis Saat Reses di Nanga Mbaur: Masyarakat Dapil Meragukan Integritas Anggota DPRD Provinsi NTT Junaidin Mahasan

23 Oktober 2025
4 Tersangka Pembunuhan Sadis disertai Pemerkosaan Yang Menggemparkan Warga di Tangkap

4 Tersangka Pembunuhan Sadis disertai Pemerkosaan Yang Menggemparkan Warga di Tangkap

4 September 2024
Ketua Umum Laskar Ampera SUMSEL, Dicky Arda, Angkat Bicara.

Ketua Umum Laskar Ampera SUMSEL, Dicky Arda, Angkat Bicara.

20 Juni 2024
Wujud Syukur Atas Kenaikan Pangkat Prajurit, Ajendam II Sriwijaya

Wujud Syukur Atas Kenaikan Pangkat Prajurit, Ajendam II Sriwijaya

0
Subdit IV Polda Sumsel Bersama S2AREA Bagikan Takjil ke Sekaligus Deklarasi Stop Tawuran

Subdit IV Polda Sumsel Bersama S2AREA Bagikan Takjil ke Sekaligus Deklarasi Stop Tawuran

0
Korem 044 Gapo Lepas Prajurit dan PNS Dinas Cuti Lebaran

Korem 044 Gapo Lepas Prajurit dan PNS Dinas Cuti Lebaran

0
Korem 044/Gapo Cari Bibit Petembak Sumsel Tingkat Nasional

Korem 044/Gapo Cari Bibit Petembak Sumsel Tingkat Nasional

0
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Katibung Gelar Doa Bersama

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Katibung Gelar Doa Bersama

16 Februari 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Anggota Polsek Belitang III lakukan Patroli Objek Vital

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Anggota Polsek Belitang III lakukan Patroli Objek Vital

16 Februari 2026
Dr. H. Joncik Muhammad Dilantik Sebagai Ketua Kagama Masa Bakti 2025-2030

Dr. H. Joncik Muhammad Dilantik Sebagai Ketua Kagama Masa Bakti 2025-2030

15 Februari 2026
Empat Lawang Raih Predikat Kabupaten Informatif Tingkat Sumsel

Empat Lawang Raih Predikat Kabupaten Informatif Tingkat Sumsel

15 Februari 2026
Presisi24.com

© 2024 Presisi24.com

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita

© 2024 Presisi24.com