Presisi24.com – Empat Lawang,Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, Kapolres Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, AKBP Dody Surya Putra, S.I.K., S.H., M.H., mengeluarkan himbauan penting terkait tindakan pembakaran hutan dan lahan yang dapat berdampak merugikan masyarakat dan lingkungan secara global.
Menurut AKBP Dody Surya Putra, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 Ayat (3), “Barangsiapa dengan sengaja membakar hutan atau lahan diancam dengan pidana penjara paling tinggi 15 tahun dan dikenakan denda 5 milyar rupiah.” Hukum ini diberlakukan secara tegas untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih luas dan dampak negatif lainnya.
Kapolres Dody Surya Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Beliau mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang mencurigakan atau indikasi pembakaran hutan dan lahan.
“Jika ada yang mengetahui atau melihat tindakan pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke pihak berwenang melalui nomor kontak yang tertera di bawah ini,” tegas AKBP Dody Surya Putra.
Kontak Pengaduan:
– Polda Sumsel: 081370002110
– Polres Empat Lawang: 08117452110
“Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Empat Lawang dari ancaman kebakaran hutan dan lahan demi lingkungan yang lebih baik dan sehat untuk kita semua,” tutupnya,(SUSAN)
Discussion about this post