• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Sumsel.Today
Presisi24.com
Advertisement
  • Home
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
No Result
View All Result
Presisi24.com
No Result
View All Result
Home Berita

Joncik Muhammad dan Arif’i di Tetapkan KPUD Memenuhi Syarat Untuk Ikut Pilkada Periode 2024-2029

22 September 2024
in Berita, Uncategorized
A A
Joncik Muhammad dan Arif’i di Tetapkan KPUD Memenuhi Syarat Untuk Ikut Pilkada Periode 2024-2029

Presisi24.com – Empat Lawang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang menetapkan 1 (satu) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat untuk ikut pilkada 27 November 2024 mendatang.

Penetapan tersebut berdasarkan Pleno tertutup dihadiri 5 anggota komisioner KPUD Kabupaten Empat Lawang Minggu 22 September 2024 pukul 09.00 Wib. KPU menetapkan Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.

BacaJuga

Penyelundupan Sabu Skala Besar Digagalkan Polisi, 1,225 Kwintal yang Disembunyikan di Bawah 8 Ton Jengkol

Polsek Belitang III Gelar Kurve Pasca Banjir

Dituturkan Eksan Budiman Ketua KPU Empat Lawang, Pleno diselenggarakan setelah 5 orang komisioner KPU melakukan pengkajian yang mendalam serta melakukan verifikasi ke instansi yang berwenang dan tetap mengacu ke peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hanya 1 pasangan calon, pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i yang memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati. Untuk pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati. 

” Alasannya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf M, HBA sudah dikategorikan 2 periode jabat Bupati. Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 83 ayat 1 sampai 4 jelas disebutkan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, dan sesudah sudah dinyatakan Inkrah oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap. 

Sehingga sesuai SK Mendagri tertanggal 29 juni 2016 Inkrah nya keputusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus yang menjerat pak HBA itu tanggal 3 mei 2016 sehingga jika kita hitung hanya di putusan Inkrah bapak HBA itu sudah 2 tahun 8 bulan.

Sehingga berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat karena masa jabatan setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan dikategorikan 1 (satu) periode.sehingga diputuskan status pak hba tidak memenuhi syarat untuk maju di pemilihan kepala daerah tahun 2024,” Papar Eskan Budiman.

Pleno KPUD berjalan dengan kondusif berkat penjagaan ketat dari ratusan aparat keamanan TNI-Polri.(SUSAN.CS)

Tags: Bupati empat LawangGubernur Sumsel
ShareSend

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Yayasan Baiturrahman Ruteng Diterpa Isu Kepemilikan dan klaim pewaris, Umat berharap Pemerintah Bertindak

Yayasan Baiturrahman Ruteng Diterpa Isu Kepemilikan dan klaim pewaris, Umat berharap Pemerintah Bertindak

31 Oktober 2025
Menebar Janji Manis Saat Reses di Nanga Mbaur: Masyarakat Dapil Meragukan Integritas Anggota DPRD Provinsi NTT Junaidin Mahasan

Menebar Janji Manis Saat Reses di Nanga Mbaur: Masyarakat Dapil Meragukan Integritas Anggota DPRD Provinsi NTT Junaidin Mahasan

23 Oktober 2025
4 Tersangka Pembunuhan Sadis disertai Pemerkosaan Yang Menggemparkan Warga di Tangkap

4 Tersangka Pembunuhan Sadis disertai Pemerkosaan Yang Menggemparkan Warga di Tangkap

4 September 2024
Ketua Umum Laskar Ampera SUMSEL, Dicky Arda, Angkat Bicara.

Ketua Umum Laskar Ampera SUMSEL, Dicky Arda, Angkat Bicara.

20 Juni 2024
Wujud Syukur Atas Kenaikan Pangkat Prajurit, Ajendam II Sriwijaya

Wujud Syukur Atas Kenaikan Pangkat Prajurit, Ajendam II Sriwijaya

0
Subdit IV Polda Sumsel Bersama S2AREA Bagikan Takjil ke Sekaligus Deklarasi Stop Tawuran

Subdit IV Polda Sumsel Bersama S2AREA Bagikan Takjil ke Sekaligus Deklarasi Stop Tawuran

0
Korem 044 Gapo Lepas Prajurit dan PNS Dinas Cuti Lebaran

Korem 044 Gapo Lepas Prajurit dan PNS Dinas Cuti Lebaran

0
Korem 044/Gapo Cari Bibit Petembak Sumsel Tingkat Nasional

Korem 044/Gapo Cari Bibit Petembak Sumsel Tingkat Nasional

0
Penyelundupan Sabu Skala Besar Digagalkan Polisi, 1,225 Kwintal yang Disembunyikan di Bawah 8 Ton Jengkol

Penyelundupan Sabu Skala Besar Digagalkan Polisi, 1,225 Kwintal yang Disembunyikan di Bawah 8 Ton Jengkol

12 Januari 2026
Polsek Belitang III Gelar Kurve Pasca Banjir

Polsek Belitang III Gelar Kurve Pasca Banjir

12 Januari 2026
RAT Primkop Kartika Gapo,Membangun Kemandirian Dalam Rangka Mensejahterakan Anggota

RAT Primkop Kartika Gapo,Membangun Kemandirian Dalam Rangka Mensejahterakan Anggota

12 Januari 2026
Anggota Polsek Belitang III lakukan Patroli Objek Vital antisipasi tindak kejahatan

Anggota Polsek Belitang III lakukan Patroli Objek Vital antisipasi tindak kejahatan

12 Januari 2026
Presisi24.com

© 2024 Presisi24.com

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita

© 2024 Presisi24.com