Presisi24.com – Empat Lawang, Suasana di Polres Empat Lawang pada Senin,(08/07/2024), terasa berbeda. Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang menerima penyerahan senjata api rakitan ilegal jenis Lee-Enfield yang diberikan secara sukarela oleh masyarakat. Penyerahan ini dilakukan oleh ALFA MEGI PRAWIRO, Wakil Kabid Berburu Perbakin Kabupaten Empat Lawang, dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP ALPIAN, S.H., yang didampingi oleh Kanit Pidum, IPDA ADIN RIYANTO, S.E., di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP DODY SURYA PUTRA, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP ALPIAN, S.H., mengungkapkan apresiasi yang tak terhingga kepada masyarakat yang telah secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan (ilegal) kepada kepolisian.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata api ilegal. Ini adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Empat Lawang,” ungkapnya.
ALFA MEGI PRAWIRO, yang mewakili masyarakat dalam penyerahan tersebut, menyatakan bahwa kesadaran akan bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin adalah motivasi utama mereka.
“Kami menyadari bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat luas. Dengan menyerahkan senjata ini ke Polres Empat Lawang, kami berharap dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan mendukung upaya Polri dalam memberantas senjata ilegal. Semoga kerjasama antara masyarakat dan kepolisian semakin erat,” ujarnya.
Penyerahan ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan secara sukarela oleh masyarakat, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan himbauan dari Polres Empat Lawang dalam Operasi Senpi Musi 2024. Kanit Pidum, IPDA Adin Riyanto, menghimbau masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk menyerahkannya secara sukarela.
“Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum. Namun, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. “Penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara hingga dua puluh tahun. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Empat Lawang,” pungkas Adin Riyanto.
(Laporan Kaparwil Empat Lawang Susan)
Discussion about this post