Tanjung Bintang,–Jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari ungkap kasus tersebut, Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap dua orang pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur bersama barang bukti
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, “Ya, Benar, dua anak yang berhadapan dengan hukum berhasil kami amankan tanpa perlawanan
“Mereka diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur juga,” ujar Kompol Edi Qorinas, Jumat (14/11/2025).
Disampaikan Kapolsek Kompol Edi Qorinas bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.15 WIB di Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang
Dimana, korban, yang merupakan seorang pelajar berusia 13 tahun, sempat dibawa paksa oleh dua pelaku saat mengendarai sepeda motor bersama temannya.
Kemudian, para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban sebelum meninggalkannya di area perkebunan jagung.
“Sebelum ditinggalkan di area perkebunan, korban sempat menerima kekerasan dari para pelaku,” kata Kapolsek Kompol Edi Qorinas
Akibat kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan ke mapolsek Tanjung Bintang agar dapat ditindaklanjuti
Berdasarkan laporan dari orang tua korban, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan yang intensif.
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Polres Lampung Selatan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua anak berinisial PRA (17) dan DS (14). Keduanya kami amankan di rumah salah satu pelaku di Desa Jati Indah,” terang Kapolsek.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sempat membawa korban ke wilayah Teluk Betung, Bandar Lampung, tempat di mana mereka menyembunyikan motor hasil curian.
Polisi kemudian membagi tim dan berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat, serta mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4964 BX milik korban di sebuah kontrakan di Teluk Betung.
“Kedua pelaku kini kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Edi Qorinas.
Ia juga menambahkan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melapor sehingga korban berhasil ditemukan dalam waktu singkat.
“Kami imbau orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya dan segera melapor bila melihat kejadian mencurigakan. Sinergi warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
(Hms)













Discussion about this post